Sinkronisasi Data dan Percepatan Tanam Didorong untuk Tingkatkan Produksi Padi Kabupaten Kapuas
KAPUAS – Dalam rangka mendorong pencapaian target produksi padi dan percepatan tanam Tahun 2026, dilaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Capaian Target Produksi Padi dan Rencana Percepatan Tanam di Lahan CSR, Optimasi Lahan (OPLAH), serta Pertanian Modern–Advanced Agricultural System (PM-AAS) di Kabupaten Kapuas, Kamis (27/8/2026).
Rapat koordinasi dihadiri oleh unsur Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas, Kepala SMK-PP Negeri Banjarbaru selaku PJ Swasembada Pangan Kabupaten Kapuas, BRMP Kalimantan Tengah, BPS Kabupaten Kapuas, Ketua Tim Kerja Penyuluhan, mantri tani, koordinator BPP, koordinator POPT, serta penyuluh pertanian se-Kabupaten Kapuas.
Dalam arahannya, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas menekankan pentingnya sinkronisasi data luas tanam, luas panen, produktivitas, dan produksi dengan BPS. Keselarasan data menjadi salah satu aspek penting dalam menggambarkan kondisi produksi padi Kabupaten Kapuas secara lebih akurat sekaligus mendukung pencapaian target produksi daerah.
Kabupaten Kapuas memiliki Luas Baku Sawah (LBS) sekitar 45.006 hektare dan menjadi salah satu sentra utama produksi padi di Kalimantan Tengah dengan kontribusi sekitar 45,17 persen terhadap produksi padi provinsi. Pada tahun 2025, luas tanam tercatat sekitar 69.620,54 hektare, dengan luas panen 34.739,83 hektare, produktivitas sekitar 33,16 kuintal per hektare, produksi padi sekitar 115.168 ton, serta produksi beras sekitar 68.423,15 ton. Sementara itu, target Luas Tambah Tanam (LTT) Kabupaten Kapuas tahun 2026 ditetapkan sebesar 73.200 hektare.
Rakor difokuskan pada evaluasi capaian target produksi padi Kabupaten Kapuas sekaligus penyusunan langkah percepatan tanam, khususnya pada lahan CSR, OPLAH, dan PM-AAS. Dalam pembahasan tersebut, Kepala SMK-PP Negeri Banjarbaru selaku PJ Swasembada Pangan Kabupaten Kapuas turut mendorong penguatan koordinasi antarinstansi dan petugas lapangan guna mempercepat pencapaian target luas tanam dan produksi padi di Kabupaten Kapuas.
Salah satu upaya yang didorong adalah meningkatkan luas tanam dan luas panen yang dapat tercatat dan terverifikasi, termasuk pertanaman yang berada di luar LBS.
Perwakilan BPS Kabupaten Kapuas turut memberikan penjelasan mengenai mekanisme penghitungan luas tanam, luas panen, produktivitas, dan produksi melalui metode Kerangka Sampel Area (KSA) dan ubinan. Di Kabupaten Kapuas terdapat sekitar 200-an segmen KSA. Namun, tidak seluruh areal pertanaman dapat terjangkau oleh segmen KSA, terutama pertanaman yang berada di luar LBS.
Untuk itu, lahan pertanaman di luar LBS perlu diperkuat dengan evidence berbasis spasial, antara lain berupa poligon lahan melalui Google Earth, titik koordinat, serta dokumentasi foto lapangan menggunakan aplikasi Open Camera. Data tersebut diharapkan dapat memperkuat identifikasi dan verifikasi areal pertanaman yang belum terakomodasi dalam basis data yang ada.
Pada kesempatan yang sama, BRMP Kalimantan Tengah menyampaikan materi mengenai tata cara pengusulan Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) melalui aplikasi E-Banper. Pemaparan tersebut ditujukan untuk meningkatkan pemahaman petugas lapangan dalam menyiapkan dan mengusulkan CPCL secara tertib, lengkap, dan sesuai ketentuan.
Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah daerah, PJ Swasembada Pangan Kabupaten Kapuas, BPS, BRMP Kalimantan Tengah, serta petugas pertanian di tingkat kecamatan dan lapangan. Sinkronisasi data, penguatan evidence pertanaman di luar LBS, serta percepatan tanam pada lahan CSR, OPLAH, dan PM-AAS menjadi langkah penting untuk meningkatkan luas panen dan produksi padi serta mempertahankan Kabupaten Kapuas sebagai salah satu lumbung pangan utama Kalimantan Tengah.